Sobat Lupa EFIN? Coba Pakai Aplikasi M-Pajak

Sobat Buku | 2023-11-04 16:21:52 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang terdiri dari 10 digit dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak. Kode EFIN digunakan untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti pelaporan SPT via e-Filing dan pembuatan kode biling pembayaran pajak. 

Diketahui baru-baru ini, DJP merilis fitur baru berupa layanan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) di dalam aplikasi penyedia layanan perpajakan (M-Pajak). Sebelumnya, Sobat sudah pada tahu aplikasi M-Pajak belum nih? M-Pajak merupakan sebuah layanan digital yang berbasis aplikasi mobile, dimana aplikasi ini bertujuan untuk membatu dan memudahkan masyarkat selaku Wajib Pajak dengan memberikan layanan perpajakan yang praktis, sehingga Wajib Pajak tidak lagi mengalami kesulitan dalam menyelesaikan masalah perpajakannya. Salah satu masalah perpajakan yang sering dijumpai adalah Wajib Pajak lupa nomor EFIN, sehingga terkendala dalam melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti pelaporan SPT. 

“Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” ujar Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. 

 

Sobat lupa dengan nomor EFIN saat ingin melaporkan pajak? Tenang, tidak perlu khawatir. Berikut cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan kembali nomor EFIN yang hilang melalui layanan aplikasi M-Pajak: 

Syarat yang perlu Dipersiapkan  

Sebelum mengetahui cara mendapatkan kembali nomor EFIN yang hilang atau lupa, pastikan Sobat telah mempersiapkan terlebih dahulu beberapa data yang harus dilengkapi untuk keperluan validasi data. Data tersebut sebagai berikut: 

  1. NPWP 
  2. NIK 
  3. Nama 
  4. Tempat lahir 
  5. Tanggal lahir 
  6. Alamat tempat tinggal 
  7. Nomor telepon yang terdaftar pada sistem informasi DJP 
  8. Alamat e-mail yang terdaftar pada sistem informasi DJP 

 

Cara Mendapatkan Kembali Nomor EFIN yang Hilang atau Lupa Melalui Aplikasi M-Pajak 

Setelah syarat yang diperlukan diatas telah disiapkan, Sobat dapat langsung mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: 

  1. Instal aplikasi M-Pajak di ponsel Sobat yang bisa diperoleh lewat App Store atau Google Play (Play Store). 
  2. Setelah aplikasi selesai terintalisasi, buka aplikasi M-Pajak. 
  3. Klik tombol EFIN ditampilan Home (bisa tanpa login). 
  4. Sobat akan diminta mengisi sejumlah data secara lengkap. Pastikan data diisi dengan benar dan sesuai untuk menghindari kegagalan verifikasi. 
  5. Jika data telah diisi dengan lengkap, maka Sobat akan diminta untuk mengambil foto diri sesuai dengan instruksi yang ditunjukkan. 
  6. Kemudian, konfirmasi data Wajib Pajak dan tunggu proses validasinya. 
  7. Apabila foto diri Wajib Pajak berhasil divalidasi, sistem akan secara otomatis mengirimkan EFIN melalui e-mail Wajib Pajak yang terdaftar pada sistem DJP. Setelah mendapatkan EFIN melalui e-mail, Sobat dapat mengakhiri proses ini. 
  8. Namun, Jika foto diri Wajib Pajak tidak berhasil divalidasi, maka sistem akan secara otomatis mengirimkan kode verifikasi ke nomor Wajib Pajak yang terdaftar pada sistem DJP. Lalu Wajib Pajak diminta memasukkan kode tersebut ke sistem. Setelah itu, DJP akan mengrimkan EFIN melalui e-mail yang terdaftar. 

 

Dengan adanya aplikasi M-Pajak, tentu akan mempermudah aktivitas Wajib Pajak ketika ingin menggunakan layanan perpajakan. Apalagi, M-Pajak ini aplikasi yang berbasis mobile lho Sobat, Sobat bisa langsung mengunduh nya pada handphone (Hp) Sobat dan langsung dapat menggunakannya. Jika dilihat dari penjelasan cara penggunaan aplikasi M-Pajak diatas untuk masalah lupa nomor EFIN, mudah kan Sobat cara penggunaannya? Sobat sudah ada yang pernah mencoba menggunakan M-Pajak belum nih untuk kendala lupa nomor EFIN? 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.    

Article is not found
Article is not found